KPU Tepis Tudingan Tak Serius Hadapi Sengketa di MK
KPU menegaskan sangat serius menanggapi permohonan PHPU pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menepis tudingan hakim konstitusi yang menganggap lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serius dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi. Ketidakhadiran anggota KPU di satu dari tiga sidang panel pada Kamis (2/5/2024), disebabkan adanya agenda lain yang digelar bersamaan dengan sidang di Mahkaman Konstitusi.
Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, KPU sangat serius menanggapi seluruh permohoan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di MK. Tujuh anggota KPU telah berbagi tugas untuk mengikuti persidangan yang digelar secara simultan dalam tiga panel. Kuasa hukum KPU juga selalu hadir di seluruh persidangan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Afif menyampaikan, sebagian anggota KPU tak mengikuti persidangan karena ada sejumlah agenda yang harus dihadiri pada waktu bersamaan. Selain sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg di MK, KPU juga sedang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU provinsi.
Sebagian anggota KPU juga harus mengikuti acara penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari pemerintah kepada KPU. Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah meminta izin kepada hakim untuk sementara waktu meninggalkan ruang sidang PHPU di MK karena harus menerima penyerahan DP4 dari pemerintah.
Baca juga: KPU Pastikan Sengketa PHPU Tak Ganggu Tahapan Pilkada
”Kami sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng delapan kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengonsolidasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujar Afif di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan, ia sedang menyelesaikan pembentukan Peraturan KPU tentang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Sebab, pengumuman penerimaan dukungan calon perseorangan untuk pilkada akan dimulai 5 Mei atau tiga hari lagi. Selanjutnya pada 8-12 Mei masuk ke tahapan penerimaan dukungan perseorangan. Terlebih, aturan teknis itu belum dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang.
”Agar konsultasi dengan DPR dan pemerintah lebih maksimal, KPU harus mempersiapkan draf aturan teknisnya dengan baik,” katanya.
Beri informasi lengkap
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai, ketidakhadiran anggota KPU dalam sidang MK tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai keseriusan KPU. Namun, yang menjadi masalah justru pihak KPU yang mewakili di persidangan tidak mampu menjawab pertanyaan dari hakim konstitusi. Kuasa hukum maupun tim dari sekretariat KPU yang ada di persidangan tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan konfrontasi dari hakim.
Kami sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng delapan kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengonsolidasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ia berharap agar KPU memberikan informasi yang lengkap kepada para kuasa hukum yang telah ditunjuk. Kehadiran mereka di persidangan harus bisa menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan. Jangan sampai, seluruh permasalahan hanya bisa dijawab oleh anggota KPU RI karena justru bisa menghambat persidangan apabila mereka absen.
”Kalau memberikan kuasa ke kuasa hukum, seharusnya mereka juga bisa menjelaskan apa pun yang ditanyakan oleh hakim konstitusi. Ini sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Fadli.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin panel 3 sidang sengketa hasil pemilu legislatif marah saat mengetahui tak satu pun anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU, Kamis (2/5/2024). Arief menilai, KPU tidak serius dalam menanggapi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh para pihak. Bahkan, ketidakseriusan itu, menurut Arief, terlihat sejak penanganan sengketa hasil pemilu presiden beberapa waktu lalu.
”Ini persoalan penting, persoalan serius penyelesaian sengketa di MK itu. Karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para caleg. Harus diselesaikan sebaik-baiknya. Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius,” kata Arief.
Petugas KPU yang hadir di persidangan saat itu menjelaskan, pimpinan KPU tidak dapat hadir karena memiliki sejumlah kegiatan. Dua unsur pimpinan KPU yang seharusnya mewakili KPU di panel 3 adalah Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Idham menghadiri acara teknis persiapan pilkada, sedangkan Yulianto menerima konsultasi dari KPU daerah.
Hal ini membuat Arief semakin marah dan mempertanyakan apakah benar sidang sengketa pemilu di MK dianggap tidak penting. Pegawai KPU itu pun menjawab bahwa sudah ada kuasa hukum yang mewakili KPU. Arief pun kemudian bertanya apakah kuasa hukum KPU bisa menjawab pertanyaan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, pemohon sengketa dari Partai Amanat Nasional (perkara 246) mempersoalkan adanya pergeseran suara mereka di Ogan Komering Ilir Dapil OKI 6 dan Kabupaten Lahat Dapil Lahat 2. Di Dapil Lahat 2, PAN mempertanyakan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU daerah pada 27 April 2024 untuk kepentingan mengambil dokumen untuk dijadikan alat bukti sengketa pileg di MK. Namun, PAN mempertanyakan mengapa dokumen yang diambil KPU daerah bukan C hasil yang dibutuhkan untuk kepentingan sidang MK, melainkan malah dokumen D hasil.
Atas tindakan tersebut, hakim konstitusi Arief Hidayat pun mempertanyakan hal tersebut. Namun, kuasa hukum KPU dari Bengawan Law Firm yang hadir di persidangan pun belum mendapatkan informasi mengenai pembukaan kotak suara tersebut.
Pada sidang sesi kedua atau siang hari, anggota KPU baru hadir. Atas hal ini, Arief Hidayat mengucapkan terima kasih.
Sementara itu, pada panel 1 sidang sengketa pileg yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo juga terjadi sedikit perdebatan mengenai kehadiran KPU. Saat itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengikuti persidangan memohon izin kepada pimpinan sidang untuk meninggalkan persidangan.
”Izin Majelis, saya mohon izin prinsipal nanti jam 14.00 WIB, kami meninggalkan forum karena ada acara penyerahan data penduduk potensial pemilih untuk pilkada. Setelah acara saya kembali ke forum,” kata Hasyim.
Suhartoyo pun menanyakan siapa yang menggantikan Hasyim nantinya. Namun, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU pada Kamis ini memilii beberapa agenda, di antaranya uji kelayakan dan kepatutan/seleksi KPU provinsi.
”Itu jam berapa Pak?” tanya Suhartoyo.
”Jam 14.00. Setelah itu kami kembali ke sini,” kata Hasyim. Suhartoyo pun menimpali, ”Berarti kembali ke sini sudah malam. Sudah bubar.”
”Sebentar saja Majelis,” kata Hasyim tetap meminta izin.
Baca juga: Hakim MK ”Ngamuk”, Anggap KPU Tak Serius Hadapi Sengketa Pemilu
Suhartoyo pun mengatakan bahwa di panel lain juga sudah diingatkan mengenai kehadiran KPU. Menurut Suhartoyo, kehadiran KPU sangat penting selaku pihak yang mengoordinasi. KPU tidak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum mengingat kuasa hukum hanya bertanggung jawab secara parsial atau hanya terhadap perkara tertentu yang menjadi bagiannya.
Meskipun demikian, Suhartoyo memberi izin kepada Hasyim untuk meninggalkan sidang. ”Tapi nanti kembali lagi, ya, Pak,” pinta Ketua MK.