Satu suara dalam pemilu sungguhlah berharga. Demi menyelamatkan satu suara, Demokrat pun mengejarnya ke MK.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
Partai Demokrat kehilangan satu suara di Kalimantan Barat, yakni di daerah pemilihan Kalbar 1. Rupanya, hilangnya satu suara tersebut berpotensi untuk memengaruhi pengisian kursi calon anggota DPRD Kalbar. Untuk mengejarnya, Demokrat pun harus mempersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan yang diregister dengan nomor 180-01-14-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Partai Demokrat mengklaim suara yang diperoleh seharusnya 27.929 suara. Namun, Komisi Pemilihan Umum berdasarkan penghitungannya menetapkan perolehan partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya 27.928 suara.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, saat membacakan permohonannya dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif pada Selasa (30/4/2024) lalu mengatakan, telah terjadi pengurangan suara Demokrat di TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Hilangnya suara terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data C hasil yang dimiliki, suara Demokrat seharusnya 44 suara. Namun, dalam data C hasil dan D hasil kecamatan milik KPU, suara Demokrat hilang satu menjadi tinggal 43 suara. ”Adanya pengurangan tersebut menyebabkan berkurangnya satu suara milik pemohon yang sangat merugikan pemohon,” kata Mehbob dalam sidang panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Terjadi pengurangan suara Demokrat di TPS 80 Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Hilangnya suara terjadi saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Adapun perolehan suara Partai Demokrat di dapil Kalbar 1 menjadi 27.928 suara. Perolehan suara Demokrat tersebut hanya berselisih enam suara dengan Partai Hanura di dapil yang sama yang memperoleh 27.930 suara.
Penggelembungan untuk Hanura
Menurut pemohon, perolehan suara tersebut tidak benar. Yang benar, suara Demokrat bertambah satu menjadi 27.929 suara, sedangkan suara Partai Hanura seharusnya berkurang enam suara menjadi 27.924 suara.
Atas kejadian tersebut, pemohon telah mengajukan keberatan atau catatan kejadian khusus secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi. Tetapi, keberatan berjenjang tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara.
Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono tersebut mendalilkan, terjadi penggelembungan atau penambahan suara untuk Hanura di lima TPS. Rinciannya, penambahan satu suara di TPS 75 Kelurahan Benua Melayu Darat, TPS 07 dan TPS 116 Kelurahan Sungai Beliung, dan TPS 75 Kelurahan Batu Layang, serta penambahan dua suara di TPS 134 Kelurahan Sungai Jawi Dalam.
”Atas kejadian tersebut, pemohon telah mengajukan keberatan atau catatan kejadian khusus secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi. Tetapi, keberatan berjenjang tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara,” ujar Mehbob.
Oleh karena itu, dalam petitum yang dibacakan oleh Novianto Rahmantyo, Partai Demokrat meminta MK untuk bisa mengoreksi perolehan suara Hanura dan Demokrat sesuai dengan penghitungan yang diajukan pemohon.
Penambahan suara Perindo
Selain kehilangan suara di dapil Kalbar 1, Demokrat juga mempersoalkan hilangnya suara di dapil Kabupaten Aceh Timur 2 serta menuding ada penambahan suara Perindo di dapil Maluku Utara 4 dan dapil Kabupaten Buru Selatan 2.
Kuasa hukum Nasdem, Muhammad Rizal, mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dan salah satu anggota KPPS di TPS 18 kelurahan yang sama. Keduanya diduga merupakan anggota partai sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara itu, panel 3 menyidangkan salah satu permohonan yang diajukan Partai Nasdem yang mempersoalkan perolehan suara partainya untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Sorong, khususnya dapil Sorong 1. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningish itu, kuasa hukum Nasdem, Muhammad Rizal, mempersoalkan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dan salah satu anggota KPPS di TPS 18 kelurahan yang sama. Keduanya diduga merupakan anggota partai sekaligus calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera.
Rizal mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Sorong. Namun, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan pelaporan sudah melewati tenggat.
Rizal pun mengungkapkan, ada perolehan suara yang tidak benar yang ditetapkan oleh KPU. Perolehan suara PKS di dapil Sorong 1, misalnya, seharusnya hanya 1.105 suara, tetapi oleh KPU ditetapkan 1.344 suara. Begitu pula dengan Partai Nasdem, seharusnya 1.280 suara dan bukan 1.268 suara. Atas dalil-dalil yang diungkapkan, Nasdem meminta perolehan suara untuk PKS dan partainya dikoreksi.
Dalil yang diajukan para pemohon tersebut akan dijawab oleh KPU, Bawaslu, dan pihak terkait (partai-partai yang perolehan suaranya dipermasalahkan) pada pekan depan. Pekan ini, MK akan menyelesaikan sidang perdana untuk semua permohonan yang masuk (297 permohonan). Terkabul atau tidaknya permohonan yang diajukan sangat tergantung pada bukti-bukti yang diajukan oleh tiap-tiap pihak.