Pemecatan 66 pegawai KPK berujung pada penonaktifan dua rutan cabang KPK yang berada di Puspomal dan Pomdam Jaya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi meresmikan operasional rumah tahanan negara klas 1 Jakarta Timur cabang RutanKPK, yang terletak di belakang gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS — Pemecatan 66 pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti memeras para tahanan di rumah tahanan KPK berbuntut panjang. Lembaga antirasuah itu terpaksa menonaktifkan dua rumah tahanan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut serta Polisi Militer Kodam Jayakarta dan memindahkan para tahanan ke rutan di gedung KPK lama dan gedung Merah Putih, Jakarta.
Keputusan KPK memecat 66 pegawai yang terlibat pemerasan mengakibatkan sejumlah posisi di sejumlah rutan lembaga antirasuah itu kosong. Karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK membutuhkan 66 pegawai pengganti untuk bertugas di bagian pengamanan, pengawalan tahanan, dan untuk rutan KPK.
Saat ini, menurut Ali, KPK sudah menerima 214 pegawai baru hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023. Namun, para pegawai baru itu masih harus menjalani masa orientasi dan induksi sehingga belum bisa ditugaskan.
Oleh karena itu, KPK memutuskan hanya mengaktifkan rutan cabang KPK yang berada di gedung Merah Putih dan gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK atau gedung KPK lama. ”Khusus untuk (rutan) di POM AL (Puspomal) dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan. Semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK),” kata Ali, Minggu (28/4/2024).
Jika rutan KPK di gedung Merah Putih dan Pusat Edukasi Antikorupsi KPK penuh, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk dapat menitipkan tahanan di rutan Polda Metro Jaya atau polres di wilayah Jakarta Raya. KPK akan mengaktifkan kembali rutan KPK cabang Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur akan kembali diaktifkan jika sudah ada personel yang memadai.
Kendati dua rutan KPK dinonaktifkan, Ali memastikan proses penanganan perkara di KPK tidak akan terganggu. Sebab, rutan hanya salah satu bagian dari sistem pendukung dalam penindakan.
Khusus untuk (rutan) di POM AL (Puspomal) dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan. Semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengingatkan, keberadaan rutan KPK tergolong penting. Sebab, tugas KPK adalah menindak dan mencegah korupsi. Dalam penindakan, KPK harus menuntut orang dan sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap, KPK harus menahan tersangka.
Ia mengungkapkan, sempat ada gagasan tahanan KPK ditahan di rutan milik Kementerian Hukum dan HAM. Namun, usulan itu ditolak karena bisa berdampak buruk. Sebab, sejak awal KPK berdiri sudah memiliki rutan sendiri untuk memberikan efek jera dan penindakannya dapat dikembangkan lebih lanjut.
Para tersangka ditahan di rutan KPK dengan pertimbangan efisiensi dalam penanganan perkara. Selain itu, tahanan yang dititipkan ke rutan di luar KPK memiliki risiko lebih besar, seperti mendapatkan ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Evaluasi menyeluruh
Peneliti Transparency International Indonesia, Izza Akbarani, mengingatkan, harus ada evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan rutan KPK. Sebab, pungutan liar justru marak di rutan tempat para tersangka korupsi ditahan. Jumlah pegawai yang terlibat kasus pemerasan terhadap KPK juga tergolong banyak, hingga 93 orang.
Total uang hasil pemerasan juga tergolong besar, mencapai Rp 6,3 miliar. Dari 66 pegawai yang dipecat, 15 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan ditahan.
Izza mengungkapkan, persoalan mendasar bukan hanya terkait pengelolaan rutan, tetapi integritas pegawai KPK. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi nilai-nilai di KPK yang harus dijalankan oleh insan KPK. ”Jika integritas pegawai KPK tidak ada, bagaimana publik dapat memercayai lembaga ini?” kata Izza.
Secara spesifik terkait dengan pengelolaan rutan, menurut Izza, harus ada evaluasi terhadap pengawasan yang sudah berjalan. Kalau dilihat dari jumlah pegawai yang terlibat, modus pungutan liar tersebut sudah sangat sistematis dan terstruktur.
Dalam proses pengawasan ini, mekanisme pelaporan dan aduan terkait fraud di tubuh KPK harus diperketat. Ia menegaskan, perlindungan terhadap pelapor dan mekanisme penyelesaian aduan harus diperbaiki.