logo Kompas.id
Politik & HukumLima Tersangka Baru...
Iklan

Lima Tersangka Baru Ditetapkan, Tiga di Antaranya Kepala Dinas ESDM Provinsi

Lima tersangka baru korupsi tambang ilegal di wilayah tambang PT Timah ditetapkan. Kini tersangkanya berjumlah 21 orang.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024) di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di PT Timah Tbk, Jumat (26/4/2024) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga tersangka di antaranya bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, pada jumpa pers, Jumat (26/4/2024) malam, menyampaikan, hari ini penyidik memeriksa 14 saksi, salah satu di antaranya tidak hadir karena sakit. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000