Berantas Korupsi di Internal, KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli
Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat sebagai PNS terhitung sejak pekan kedua Mei karena terlibat pungli di rutan KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Sebanyak 66 pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga antirasuah itu dipecat karena terbukti memeras dan ikut serta dalam pemerasan para tahanan. Sebagian dari pegawai itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 6,3 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (25/4/2024), mengungkapkan, surat keputusan pemberhentian 66 pegawai yang terbukti memeras para tahanan KPK telah diserahkan kepada para pegawai yang bersangkutan pada Rabu (24/4/2024). ”Surat sudah diserahkan kepada para pegawai yang dipecat. Keputusan itu berlaku 15 hari lagi,” ujarnya.
Ali menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Ke-66 pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) Huruf c PP No 94/2021.
KPK, lanjut Ali, akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemberhentian 66 PNS KPK tersebut. Koordinasi dilakukan agar para pegawai dapat menerima hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data terkait pemberhentian 66 pegawai tersebut. Ia mengatakan, pengelolaan pegawai tersebut murni ada di KPK.
Komitmen internal KPK
Ali menegaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas. KPK tidak menoleransi praktik korupsi.
Atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, KPK juga menyidik dugaan tindak pidana korupsinya. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan telah ditahan.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas. KPK tidak menoleransi praktik korupsi.
Para tersangka itu, antara lain, adalah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Achmad Fauzi serta tujuh PNS yang dipekerjakan, yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Ada pula tujuh petugas cabang rutan KPK yang ikut menjadi tersangka. Mereka adalah Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para tahanan KPK sebagai kompensasi pemberian fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan telepon genggam dan powerbank, hingga informasi sidak.
Para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang diberikan perlakuan tidak nyaman. Di antaranya, kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai dengan 2023 sekitar Rp 6,3 miliar.
Penyidikan kasus dugaan pemerasan tahanan KPK itu kini masih berlanjut. Kamis ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang dari bagian pengamanan sebagai saksi.