logo Kompas.id
Politik & HukumBerantas Korupsi di Internal, ...
Iklan

Berantas Korupsi di Internal, KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat sebagai PNS terhitung sejak pekan kedua Mei karena terlibat pungli di rutan KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Para pelaku pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mengikuti sidang putusan dugaan pelanggaran etik dan perilaku di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus pungutan liar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi berbuntut panjang. Sebanyak 66 pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga antirasuah itu dipecat karena terbukti memeras dan ikut serta dalam pemerasan para tahanan. Sebagian dari pegawai itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan senilai Rp 6,3 miliar.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000