logo Kompas.id
Politik & HukumLangkah Kejagung Mengungkap...
Iklan

Langkah Kejagung Mengungkap ”Sang Kepala” di Balik Kasus Timah Dinanti

Harvey Moeis diduga tidak beroperasi sendiri, tetapi ada auktor intelektualis di belakangnya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis dibawa penyidik untuk ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri pihak yang diduga mengatur kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dinanti. Sebab, peran tersangka Harvey Moeis disebut hanya sebagai perpanjangan tangan.

Sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey disebut penyidik sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dalam menjalankan perannya, Harvey diduga menjadi pihak yang menghubungi beberapa perusahaan pengolahan timah (smelter) untuk turut serta dalam pemrosesan timah. Mereka adalah PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000