Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Revisi PKPU Hanya untuk Gibran
KPU dianggap tidak melaksanakan secara utuh putusan MK terkait persyaratan capres/cawapres.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Charles Simabura, menilai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden semata-mata hanya untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.
KPU dianggap tidak melaksanakan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi karena hanya merevisi persyaratan calon tanpa merevisi dokumen persyaratan calon.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal tersebut disampaikan Charles dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang beragendakan pembuktian dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Menurut Charles, KPU terbukti melakukan pelanggaran dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Dalam merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU No 23/2023, KPU hanya mengubah ketentuan mengenai persyaratan calon.
Dari ketentuan Pasal 13 PKPU No 19/2023 yang awalnya memuat syarat calon harus berusia paling rendah 40 tahun, ditambahkan norma ”atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.
Namun, KPU tidak merevisi Pasal 18 PKPU No 19/2023 terkait dokumen persyaratan calon yang memuat berkas-berkas administratif yang harus dilampirkan sebagai syarat pencalonan. Padahal, ketentuan mengenai dokumen persyaratan calon tetap harus direvisi karena ada perubahan dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Perubahan syarat calon tidak hanya untuk kepala daerah yang masih aktif, tetapi juga mantan kepala daerah serta anggota legislatif.
”Dalam kesaksian ahli di DKPP, ini terbukti sebagai tindakan tidak profesional dari KPU. Karena semata-mata revisi PKPU No 19/2023 hanya diperuntukkan bagi Gibran. KPU tidak melaksanakan secara utuh, apa itu ditafsirkan oleh putusan MK, yaitu putusan 90/2023,” ujar Charles.
Di sisi lain, Charles menilai KPU tidak profesional dalam menjalankan tahapan pendaftaran capres-cawapres. Berita acara pendaftaran dibuat pada 28 Oktober 2023, padahal pendaftaran yang dilakukan oleh tiga pasangan capres-cawapres dilakukan sebelum 25 Oktober. Adapun tahap pendaftaran berlangsung pada 19-25 Oktober.
Atas berbagai pelanggaran itu, ia menilai mahkamah berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Sebab, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU dan peringatan keras pada enam anggota KPU tidak memberikan dampak apa-apa baik bagi KPU maupun pasangan Prabowo-Gibran.
”Mahkamah dapat melakukan diskualifikasi sebagaimana telah mahkamah lakukan terhadap pasangan calon yang tidak memenuhi syarat formil terkait prosedur pencalonan yang bersangkutan, seperti dalam perkara Pilkada Sabu Raijua,” tutur Charles.
Ahli lain yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud, I Gusti Putu Artha, juga menilai, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran Prabowo-Gibran. Berita acara seharusnya diterbitkan pada 25 Oktober atau setelah selesainya masa pendaftaran capres-cawapres, bukan pada 27 Oktober.
”Apabila berita acara pendaftaran diberikan setelah habis masa pendaftaran, dan ternyata salah satu dokumennya belum lengkap, maka hilanglah hak bakal pasangan calon untuk bisa mendaftar kembali dan melengkapi hingga batas akhir masa pendaftaran 25 Oktober,” tuturnya.