logo Kompas.id
Politik & HukumAhli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut ...
Iklan

Ahli Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Revisi PKPU Hanya untuk Gibran

KPU dianggap tidak melaksanakan secara utuh putusan MK terkait persyaratan capres/cawapres.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Charles Simabura, menilai revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden semata-mata hanya untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.

KPU dianggap tidak melaksanakan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi karena hanya merevisi persyaratan calon tanpa merevisi dokumen persyaratan calon.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000