logo Kompas.id
Politik & HukumKubu Anies-Muhaimin Klaim Bisa...
Iklan

Kubu Anies-Muhaimin Klaim Bisa Buktikan Pelanggaran TSM

Ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin mengungkapkan, ada hubungan positif antara bansos dan raihan suara.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Kubu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mengklaim berhasil membuktikan 11 dalil kecurangan yang menjadi dasar permohonan digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. Pembuktian tersebut disampaikan dalam satu kali sidang dengan menghadirkan 8 ahli dan 11 saksi yang diajukan.

Delapan ahli yang diajukan memiliki sejumlah bidang keahlian, mulai dari ahli hukum pemilu Bambang Eka Cahya Widodo; Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Ridwan, ahli ekonomi Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison, Faisal Basri dan Anthony Budiawan; ahli otonomi daerah Djohermansyah Johan; ahli digital forensik Yudi Prayudi; serta ahli teknologi informasi Roy Suryo yang menyampaikan keterangan secara tertulis.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000