Ada Persoalan Legitimasi Pemilu, Tim Ganjar-Mahfud Siap Ajukan Gugatan ke MK
Lebih dari 3 jam, tim capres-cawapres Ganjar-Mahfud gelar evaluasi. Ada berbagai anomali dari aspek legitimasi pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut ada berbagai anomali yang telah menyentuh aspek legitimasi dari Pemilihan Presiden 2024. Sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu pun dianggap telah dilanggar oleh capres-cawapres lainnya. Terhadap kemungkinan dibawanya persoalan itu ke jalur hukum, Mahkamah Konstitusi siap menerimanya asalkan dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Selama lebih dari tiga jam, sejak pukul 11.00, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggelar rapat evaluasi Pemilihan Presiden 2024 di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024), bersama dengan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, serta semua ketua umum partai politik pengusungnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu ke DPR
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Ganjar saat ditemui seusai rapat mengatakan, ada anomali perolehan suara berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei. Padahal, diukur dari tingkat perolehan suara, PDI-P mengungguli partai politik lainnya, tetapi elektabilitasnya justru berada di bawah PDI-P.
”Ada anomali dengan suara saya dan sedang diselidiki oleh kawan-kawan (TPN Ganjar-Mahfud). Semoga nanti ketemu apa faktornya. Sepertinya split ticket-nya agak terlalu lebar,” ujar Ganjar.
Ganjar menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud akan menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024. Setelah itu, TPN baru menentukan langkah selanjutnya. ”Kami sudah sepakat akan menunggu keputusan KPU. Sesuai apa yang disampaikan KPU sambil teman-teman bekerja,” ucapnya.
Ada anomali dengan suara saya dan sedang diselidiki oleh kawan-kawan (TPN Ganjar-Mahfud). Semoga nanti ketemu apa faktornya. Sepertinya ’split ticket’-nya agak terlalu lebar.
”Makanya kami bahas, kami catat, kami konfirmasi ke daerah untuk memastikan apakah pelanggaran ini terstruktur, sistematis, dan masif. Ini sifatnya laporan, tetapi sekali lagi, prinsip kami, kami akan menunggu keputusan KPU. Apa pun yang diputuskan KPU, kami akan ikuti. Kami menghormati proses kok,” kata Ganjar.
Dibentuk tim khusus
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan, dalam rapat tertutup Kamis ini dipaparkan laporan terhadap potret dan dinamika pilpres. Dari temuan itu, kemudian dikerucutkan dalam beberapa hal.
Pertama, pilpres tidak ditentukan oleh hasil quick count, tetapi melalui proses rekapitulasi secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), lalu bertingkat ke atas. Untuk itu, seluruh saksi dari paslon Ganjar-Mahfud terus mengawal proses rekapitulasi tersebut karena suara rakyat adalah suara Tuhan.
Kedua, disampaikan berbagai temuan, baik yang disampaikan melalui para aktivis serta para pejuang pembela demokrasi terhadap kecenderungan terjadinya rekayasa pemilu. Rekayasa pemilu tersebut disebut dilakukan secara sistematis dari hulu ke hilir.
Ketiga, dikaji juga sejumlah pelanggaran dalam pemilu yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu. Misalnya, keterlibatan dari pejabat negara yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Baca juga: "Quick Count" Litbang Kompas: PDI-P, Golkar, dan Gerindra Unggul
Kemudian, ada berbagai bentuk intimidasi, penggunaan aparatur negara, serta politik anggaran yang secara nyata dipraktikkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, berdasarkan analisis terhadap proses pemilu, ada pelemahan secara sistematis terhadap internal penyelenggara pemilu dan juga pengawas pemilu.
”Berbagai anomali pemilu itu telah menyentuh aspek legitimasi dari pemilu tersebut. Nah, karena itulah kemudian yang keempat dibentuk tim khusus untuk melakukan suatu audit forensik,” ujar Hasto.
Tim khusus ini nantinya akan terdiri dari pakar-pakar hukum, pakar teknologi informasi, dan mereka yang punya pengalaman dalam mengungkap bukti-bukti pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan begitu, bukti-bukti pelanggaran tersebut nantinya sesuai dengan ketentuan untuk diajukan ke jalur hukum.
”Terstruktur, artinya melibatkan suatu kekuasaan. Lalu, sistematis berkaitan dengan orkestrasi yang menyeluruh dan dampaknya adalah masif,” ucap Hasto.
Tim khusus ini segera dibentuk. Nama-nama juga sudah dikumpulkan, terdiri dari orang-orang yang punya kredibilitas tinggi dan juga punya spirit dalam menjaga marwah demokrasi. ”Demokrasi yang ada etika politik, demokrasi yang tidak menghalalkan segala cara,” katanya.
Terstruktur, artinya melibatkan suatu kekuasaan. Lalu, sistematis berkaitan dengan orkestrasi yang menyeluruh dan dampaknya adalah masif.
Tim nantinya akan mengumpulkan seluruh fakta serta persoalan terkait legitimasi pemilu.Bersamaan dengan itu, tim juga menunggu hasil gugatan atas pencalonan Gibran oleh KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
”Nah, sehingga ke semuanya itu dicermati dan nanti akan sampai tiba waktunya untuk menyampaikan suatu sikap politik terhadap keseluruhan hasil dari pilpres ini,” ucap Hasto.
Hasto menyebut, berdasar laporan yang ia terima, tim pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga merasakan hal yang sama. Namun, baik tim Ganjar-Mahfud maupun tim Anies-Muhaimin akan bekerja dengan independensinya masing-masing untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
Menempuh jalur hukum
Oesman Sapta Odang memastikan persoalan yang ditemukan tim khusus akan diajukan sebagai bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Sudah pasti (menggugat ke MK), kalau lihat begini, sudah pasti,” katanya.
Tindakan hukum perlu diambil karena ini merupakan negara hukum. ”Kalau mereka merasa kuat mengatur hukum, ya, silakan. Nanti, kan, rakyat sudah tahu kalau hukum berlaku salah, tindakannya berlaku salah, maka rakyat pun menilai ’oh, ini hukumnya sudah enggak benar’ begitu,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu: Ada Mobilisasi dan Intimidasi di Ribuan TPS
Dari jalur hukum ini, diharapkan akan dapat dipastikan sejauh mana legitimasi Pilpres 2024. Menurut dia, biarlah nanti hukum yang menentukannya. Yang jelas, ia melihat ada banyak aturan dalam perundang-undang yang dilanggar dalam proses Pilpres 2024.
”Kalau pelanggaran UU, itu pasti akan pelanggaran kepada Republik Indonesia dan itu bahaya, mengerti? Nah, kita tidak mau berandai-andai, ada pasal-pasal di situ jelas yang dilanggar,” tegas Oesman.
Di sisi lain, ia juga menyoroti soal kecurangan di TPS. Seharusnya, maksimum jumlah suara di semua TPS adalah 300 suara. Namun, dari temuan TPN, justru ada paslon yang mendapatkan suara lebih dari 700 suara.
”Kok ada laporan seolah-olah paslon mendapatkan 700 sampai 800 suara. Ini gila udah, ini pemilu gila ini,” katanya.
Ia tidak ingin rakyat dibohongi dengan hasil pemilu sekarang. Untuk itu, tim khusus Ganjar-Mahfud akan bergerak dan mengungkap kecurangan-kecurangan itu sehingga mata rakyat juga semakin terbuka. Diharapkan pula, rakyat berani mengungkapkan kebenaran, bukan pembenaran kebenaran.
”Jadi, kita ini berkumpul untuk melakukan kebenaran, kebenaran tentang kebijakan pelaksanaan pemilu ini secara jurdil bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Ini rakyat yang ditipu nanti,” ujar Oesman.
Siap menerima gugatan
Sementara itu, persiapan MK untuk menghadapi keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 kian matang. Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat dihubungi mengungkapkan, semua infrastruktur yang dibutuhkan untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah siap.
Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Minta Semua Pihak Jaga Situasi Kondusif Seusai Pemilu
”Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU. Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh stakeholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat,” kata Enny.Yang disosialisasikan oleh MK adalah teknik mengajukan permohonan sesuai regulasi yang sudah dibuat.
Selain itu, MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc yang sudah dibagi ke dalam tiga panel yang akan menangani perkara PHPU legislatif secara paralel. ”Ruang untuk para pihak dan media juga sudah disiapkan. Kami tinggal menunggu permohonan masuk,” kata Enny.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, berpandangan, dalam pengajuan sengketa hasil pemilu presiden, tidak ada batasan selisih suara yang menjadi obyek perkara. Rentang suara yang terlalu jauh antarpasangan calon presiden/wakil presiden tidak menghalangi diajukannya sengketa PHPU.
”Pintu masuknya, asalkan permohon bisa mendalilkan bahwa selisih penghitungan tersebut memengaruhi keterpilihan paslon tertentu atau memengaruhi pilpres satu atau dua putaran,” kata Yance.
Baca juga: Pelanggaran Etik Berulang, Menggerus Kepercayaan Publik
Hal ini pun berlaku apabila dalil kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) diajukan. ”Pintu masuknya tetap mengenai selisih penghitungan suara, lalu ditambahkan mengenai TSM,” kata Yance.