Rumusan Kurikulum Merdeka 2024 sangat kuat sebagai rancangan belajar yang mengacu ke pemenuhan tuntutan masa depan.
Oleh
JC TUKIMAN TARUNA
·4 menit baca
Selamat datang Kurikulum Merdeka 2024. Kehadiranmu menjawab secara operasional futuristik damba lama sebagaimana diwakili oleh buku Membuka Masa Depan Anak-anak Kita: Mencari Kurikulum Pendidikan Abad XXI (Sindhunata, editor, Kanisius, 2000). Buku itu berisi empat bagian, bagian satu Kurikulum; bagian dua Perkembangan Anak; bagian tiga Gender dan Pluralisme; serta bagian empat Pendidikan Rasa.
Pada bagian satu, Conny Semiawan dalam tulisannya berjudul Relevansi Kurikulum Pendidikan Masa Depan menegaskan di alinea pertamanya: ”Tulisan ini tidak menyoroti secara teknis struktur kurikulum ataupun tujuan umum berbagai pedoman kurikulum setiap tingkat pendidikan, tetapi lebih banyak memperbincangkan perihal mengapa kurikulum masa depan memerlukan wawasan yang berbeda daripada kurikulum yang sekarang dihadirkan.”
Merujuk tulisan Conny Semiawan, Kurikulum Merdeka 2024 ini sangat memenuhi tuntutan relevansinya. Ada dua alasan utama, pertama, kurikulum ini sangat kuat rumusannya sebagai sebuah rancangan belajar yang mengacu ke pemenuhan tuntutan masa depan. Kedua, secara lebih rinci, di Bab II, Bagian ke satu Kurikulum Merdeka 2024 ini dengan tegas dirumuskan istilah kerangka dasar kurikulum, yaitu rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum (Pasal 3 (1)).
Landasan utama rancangan belajar pada Kurikulum Merdeka 2024 ini ada enam, yaitu tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, landasan filosifis, landasan sosiologis, dan landasan psikopedagogis. Mimpi Conny Semiawan pada 2000 ”terjawab”: kurikulum sebagai rancangan belajar ”mencerminkan analisis konteksnya yang mencakup filsafat pendidikan; analisis konten, dan analisis populasi sasaran tertentu (context analysis, content analysis, and target group analysis)”.
Kurikulum Merdeka 2024 sangat jelas rancangannya terhadap kebutuhan tiga analisis tersebut; lihat terutama pada Bab III Implementasi Kurikulum Merdeka, dan Lampiran I, Lampiran II, serta Lampiran III, yang selalu disebutkan sebagai ”bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini”.
Operasional futuristik
Jujur, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ini pantas diacungi jempol. Ada dua alasan konkret, yakni kurikulum ini operasional futuristik dan rinci lengkap untuk konteks pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Alangkah nikmatnya (dan sangat terbantunya) menteri (baru) dalam kabinet mendatang, bagaikan dalang, ia tinggal berperan optimal di panggung sebab segalanya telah tersiapkan secara komplet.
Seperti disebutkan di atas, Bab III dari Kurikulum Merdeka 2024 kiranya dapat menjadi contoh bagus betapa sang dalang tinggal ”mara jejak” (Jawa), atau bagaikan sopir tinggal ”mancal”, berhubung segala sesuatunya telah rinci tersedia. Di bagian kesatu (terdiri dari Pasal 25, 26, 27, dan 28) terurai jelas dan rinci siapa bertanggung jawab apa dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini.
Disebutkan secara tegas ”pejabat pimpinan tinggi madya” bertanggung jawab terhadap enam kegiatan substansial implementatif, mulai dari menyediakan panduan implementasi kurikulum sampai dengan pemantauan dan evaluasi berkala (Pasal 25). Dari enam kegiatan substansial implementatif itu, empat kegiatan berupa kegiatan menyediakan (panduan, buku teks utama, perangkat ajar dan sumber belajar serta pelatihan); berikutnya dua kegiatan berupa melakukan (advokasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi).
Ada dua alasan konkret, yakni kurikulum ini operasional futuristik dan rinci lengkap untuk konteks pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam implementasi Kurikulum Merdeka ini harus terfokus pada tanggung jawab menyusun dan menetapkan muatan lokal berikut fasilitasinya. Sementara tanggung jawab satuan pendidikan harus terfokus pada (a) mengembangkan dan menetapkan kurikulum satuan pendidikan merujuk pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang telah ditetapkan kementerian, (b) menyediakan layanan inklusif, (c) melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan atas implementasi kurikulum, serta (d) berperan aktif dalam komunitas belajar.
Pada bagian kedua, tanggung jawab utama satuan pendidikan ialah mengembangkan kurikulum yang sekurang-kurangnya harus memuat dan menegaskan tentang karakteristik sekolah, visi, misi, dan tujuan sekolah, pengorganisasian pembelajaran, serta perencanaan pembelajarannya di sekolah itu. Upaya pengembangan kurikulum itu dilakukan secara diversifikatif sesuai dengan potensi daerah dan potensi serta kondisi peserta didik.
Tiga lampiran dalam Kurikulum Merdeka 2024 ini, yang disebut-sebut sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri, menunjukkan lebih jelas lagi—mengutip tulisan Conny Semiawan—what is, what could, and what should-nya kurikulum: apa itu, apa yang sekiranya dapat dan harus diupayakan, serta bagaimana dapat mencapai kondisi idealnya.
Di lampiran I contohnya, terurai secara jelas karakteristik pembelajaran Kurikulum Merdeka ini, yakni (i) memanfaatkan penilaian atau asesmen terhadap awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk pertama-tama memahami kebutuhan dan perkembangan proses belajarnya siswa, (ii) setelah memahami, kemudian melakukan penyesuaian pembelajaran, (iii) selanjutnya prioritaskan perhatian kepada kemajuan belajar setiap siswa dibandingkan dengan cakupan dan ketuntasan muatan kurikulum yang diberikan, dan (iv) dan semuanya ini dilakukan secara kolaboratif antarpendidik.
Adakah yang hilang?
Santer terdengar, Kurikulum Merdeka 2024 menghilangkan sejumlah ”hal wajib/penting”, terutama katanya terkait kepramukaan dan pendidikan agama. Tidak seperti yang terdengar atau tergaungkan selama ini karena tidak ada yang dihilangkan; sebab yang ada/terjadi ialah, sebutlah relokasi. Tentang kepramukaan, misalnya, lihatlah lampiran III Pengembangan Ekstrakurikuler, di bawah sub B Jenis dan Format kegiatan ekstrakurikuler yang terbagi ke dalam lima jenis, yaitu krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat dan olah- minat, keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.
Kepramukaan direlokasi pada jenis krida, termasuk di dalamnya ada latihan kepemimpinan siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), usaha kesehatan sekolah (UKS), pasukan pengibar bendera (Paskibra), dan lainnya; dan berbagai jenis ekstrakurikuler itu dapat diselenggarakan dalam format individual, kelompok, klasikal, gabungan, maupun lapangan sesuai dengan potensi masing-masing satuan pendidikan.
Sementara itu, jenis ekstrakurikuler keagamaan dijelaskan, antara lain, dapat berupa pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al Quran, retret, dan lainnya. Semua pembelajaran ekstrakurikuler yang dilaksanakan di satuan pendidikan, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik; serta mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
JC Tukiman Taruna, Dosen Pascasarjana Universitas Katolik Soegijapranata Semarang dan UNS Surakarta