Pelintasan Sebidang di Jalur Ganda Sidoarjo-Mojokerto Diusulkan Ditutup Sementara
KAI Daop 8 Surabaya rekomendasikan tutup sementara pelintasan sebidang tak berpenjaga di jalur ganda Sidoarjo-Mojokerto.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — PT KAI Daop 8 Surabaya merekomendasikan penutupan sementara pelintasan sebidang tak berpenjaga di sepanjang jalur ganda Sidoarjo-Mojokerto. Rekomendasi itu disampaikan setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi dengan KA Pasundan pada Minggu (28/4/2024) malam.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, kecelakaan lalu lintas terjadi di pelintasan sebidang Km 45+400/500 antara Stasiun Tarik dan Krian pada Minggu pukul 23.25 WIB. Peristiwa yang terjadi di Desa Banjarwungu itu melibatkan mobil Daihatsu Ayla N 1246 ABJ dengan KA Pasundan relasi Bandung-Surabaya nomor log 240.
Akibat kejadian itu, KA Pasundan berhenti luar biasa. Petugas dari Awak Sarana Perkeretaapian kemudian memeriksa lokomotif dan seluruh rangkaiannya. Setelah dipastikan tidak ada kerusakan signifikan, kereta melanjutkan kembali perjalanannya pada pukul 23.33 WIB.
Adapun Daihatsu Ayla mengalami rusak berat. Mobil tersebut dikemudikan Cholisatur Rizaq (33), warga Desa Mergobener, Tarik, Sidoarjo. Adapun jumlah penumpangnya ada tiga, yakni pengemudi beserta istrinya Vivin (26) dan anak mereka, MH, yang berusia sekitar lima tahun.
Akibat kecelakaan tersebut, korban Cholisatur mengalami luka parah sehingga dilarikan ke rumah sakit setempat. Sementara istri dan anaknya mengalami luka ringan. Untuk saat ini, seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.
Kepala Polsek Tarik Ajun Komisaris Polisi Lulus Sugiarto mengatakan, pada saat kejadian, KA Pasundan sedang melintas dari arah barat atau arah Madiun menuju timur, yakni arah Surabaya. Sementara mobil Ayla berjalan dari arah selatan menuju utara.
”Diduga pengendara kurang berhati-hati saat melewati pelintasan sehingga tertemper kereta api,” ujar Lulus Sugiarto.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil pribadi dengan KA Pasundan terjadi di pelintasan sebidang tidak berpenjaga. Pelintasan sebidang tersebut rawan terjadi kecelakaan, apalagi lokasinya berada di jalur ganda atau double track yang intensitas lalu lintas keretanya lebih banyak dibandingkan jalur tunggal.
Oleh karena itu, KAI merekomendasikan agar pelintasan kereta sebidang tersebut ditutup sementara. Pelintasan kereta bisa dibuka lagi setelah ada petugas atau masyarakat yang menjaganya. Penjagaan di pelintasan sebidang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
”Ditutup demi keselamatan perjalanan kereta dan pengendara lainnya. Sesuai amanat UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Luqman.
Luqman menambahkan, jalur ganda antara Stasiun Mojokerto-Stasiun Sepanjang resmi beroperasi sejak 1 Desember 2023 lalu. Seiring beroperasinya jalur ganda tersebut, kereta api yang lewat tidak hanya berasal dari satu arah, melainkan bisa dari arah barat atau timur pada waktu dan titik yang sama. Situasi tersebut tentu membahayakan pengendara lain ketika melintas di perlintasan sebidang baik yang berpenjaga maupun tidak berpenjaga.
Menurut Lukman, pengguna jalan raya harus meningkatkan kewaspadaan ketika akan melewati pelintasan sebidang dengan cara berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta mendengarkan dengan baik suara di sekitarnya, terutama suara kereta.
”Bahkan, jika diperlukan, pengendara mobil atau sepeda motor membuka kaca mobil atau kaca helm untuk memastikan di pelintasan tersebut tidak ada KA yang lewat,” kata Luqman.
Ditutup demi keselamatan perjalanan kereta dan pengendara lain.
Berdasarkan data KAI Daop 8 Surabaya, saat ini terdapat 56 perjalanan KA yang melewati jalur ganda Sidoarjo-Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 KA di antaranya kereta jarak jauh. Selebihnya 18 KA lokal dan 6 KA barang.
Luqman menambahkan, jalur antara Stasiun Mojokerto-Stasiun Sepanjang memiliki jarak 33 kilometer dengan jumlah 32 pelintasan sebidang. Dari total pelintasan sebidang itu, 25 pelintasan memiliki penjaga, sedangkan 7 lainnya tidak terjaga.
Lintasan yang belum berpenjaga itu berada di Km 28+405 antara Stasiun Sepanjang dan Boharan, Km 40+160 antara Stasiun Krian dan Kedinding, Km 42+396 antara Stasiun Krian dan Kedinding, dan Km 45+500-600 antara Stasiun Kedinding dan Tarik. Selain itu, lintasan di Km 50+800-900 antara Stasiun Tarik dan Mojokerto, Km 51+800-900 antara StasiunTarik dan Mojokerto, dan KM 53+000-100 antara Stasiun Tarik dan Mojokerto.
Sebagai langkah preventif, kata Luqman, PT KAI Daop 8 bersama para pihak terkait terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar jalur KA. Sosialisasi juga disampaikan kepada pengendara yang melintas di pelintasan antara Stasiun Mojokerto dan Stasiun Sepanjang.