YOGYAKARTA, KOMPAS — Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo disebut mengambil formulir pendaftaran untuk maju dalam pemilihan kepala daerah melalui salah satu partai politik. Namun, langkah itu dipersoalkan sejumlah pihak karena Singgih masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan Antikorupsi Yogyakarta pun melaporkan masalah itu ke empat pihak, yakni Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pelaporan dilakukan pada Senin (29/4/2024), salah satunya melalui surat yang diantarkan langsung ke kantor Gubernur DIY.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta Tri Wahyu mengatakan, langkah Singgih yang mengambil formulir pendaftaran Pilkada Kota Yogyakarta di salah satu partai politik tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Asas ini salah satunya terkait norma kepatutan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 1 Angka 6 UU itu menyebut, asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum.
”Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tidak sesuai dengan asas umum tersebut,” ujar Tri saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin.
Dia menambahkan, sebagai pelayan publik, tindakan Singgih yang memasuki ranah politik praktis itu tidaklah patut. ”Seharusnya Singgih melayani warga Kota Yogyakarta,” ucapnya.
Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta pun menyoroti baliho iklan layanan masyarakat Pemkot Yogyakarta yang memasang nama dan wajah Singgih secara besar-besaran di sejumlah sudut kota. Hal ini diduga sebagai salah satu upaya mendongkrak popularitas Singgih jelang pilkada.
Karena itu, Koalisi Pegiat HAM dan Antikorupsi Yogyakarta meminta kepada Gubernur DIY untuk memerintahkan Singgih mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa pengenalan diri menjelang pilkada itu.
”Kepada Mendagri, kami meminta mencopot Singgih Raharjo dari jabatan Pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 (akhir masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota) sebagai bentuk sanksi terhadap ASN yang partisan menjelang Pilkada 2024,” ujarnya.
Kompas sudah berupaya meminta tanggapan Singgih terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui layanan percakapan seluler belum direspons.
Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Singgih Raharjo sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis.
Ditemui secara terpisah, Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengatakan, jika betul Singgih telah mengembalikan formulir pendaftaran pilkada ke partai politik, berarti dirinya telah berafiliasi ke partai politik. ”Ya, kita evaluasi. Caranya apa? Ya, kita tarik, kembali ke markasnya (Pemda DIY),” ujar Beny.
Benny menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pilkada. ”Supaya semuanya nyaman di kota (Yogyakarta). Jangan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan),” ujarnya.
Sebelum diangkat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2023, Singgih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY. Jabatan Singgih sebagai Pj Wali Kota akan berakhir pada 22 Mei 2024.
Buka pendaftaran
Masih terkait Pilkada Kota Yogyakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota-wakil wali kota Yogyakarta. Pendaftaran mulai 29 April hingga 20 Mei 2024 itu terbuka baik untuk kader partai maupun sosok eksternal.
PDI-P merupakan partai pemenang Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta dengan raihan 11 dari 40 kursi di DPRD Kota Yogyakarta. PDI-P menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung sendiri pasangan calon wali kota-wakil wali kota pada Pilkada Yogyakarta 2024.
Syarat partai bisa mengusung calon sendiri adalah memiliki 20 persen dari total kursi atau minimal 8 kursi DPRD Kota Yogyakarta. Meski bisa mengusung calon sendiri, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Yogyakarta Eko Suwanto mengatakan, partainya tetap membuka peluang koalisi.
”Kami membuka ruang dialog, baik dengan partai lain, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat. Kota Yogyakarta tak bisa dibangun sendiri, tapi harus bersama-sama,” ujarnya.