logo Kompas.id
NusantaraBekas Dirut RSUP H Adam Malik,...
Iklan

Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang, Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar

Bekas Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo, tersangka korupsi. Gelapkan uang pengeluaran dan pajak.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan status tersangka kepada bekas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Bambang Prabowo, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024).
DOKUMENTASI KEJARI MEDAN

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan status tersangka kepada bekas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Bambang Prabowo, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024).

MEDAN, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Medan menetapkan bekas Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 8 miliar. Bambang memungut pajak, tetapi tidak menyetorkan kepada negara. Dia juga tidak mencatat 12 transaksi penerimaan rumah sakit negeri terbesar di Sumut itu.

“Tersangka Bambang bersama dengan bekas Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik, Ardriansyah Daulay, dan bekas Bendahara Pengeluaran, Mangapul Bakara, melakukan korupsi secara bersama-sama pada tahun anggaran 2018,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, Selasa (23/4/2024).

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000