logo Kompas.id
NusantaraDi Palangka Raya, Sebagian...
Iklan

Di Palangka Raya, Sebagian Warga Jenuh Sengketa Pemilihan Umum

Warga di Kalimantan Tengah menilai pemilu ulang hanya akan semakin banyak habiskan uang negara.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Mahkamah Konstitusi menilai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut dua mendampingi Prabowo Subianto sesuai dengan ketentuan. Intervensi Presiden juga tak terbukti.
KOMPAS

Mahkamah Konstitusi menilai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut dua mendampingi Prabowo Subianto sesuai dengan ketentuan. Intervensi Presiden juga tak terbukti.

PALANGKA RAYA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan dalam pemilihan calon presiden dan wakil presiden dinilai hanya terpaku pada sengketa hasil bukan pada proses. Warga di Kalimantan Tengah telah jenuh dengan isu ini.

Pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024), hakim tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk mengamini dalil yang diajukan tim hukum Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa Presiden Joko Widodo mengerahkan penjabat kepala daerah di sejumlah wilayah untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000