Tiga Minggu Hilang, Didi Ditemukan Terkubur di Bawah Lantai Rumahnya
Polisi menemukan jenazah seorang warga yang menjadi korban pembunuhan di rumahnya di Bandung Barat pada Selasa siang.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Misteri hilangnya Didi Hartanto (42) sejak akhir Maret lalu terkuak. Polisi menemukan jenazah Didi terkubur di rumahnya, kompleks Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/4/2024). Didi menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Ijal (31), pekerja serabutan yang biasa membersihkan rumah Didi dan warga sekitar.
Dari pantauan Kompas, Selasa (16/4/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, tim Inafis Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat menggali lubang di bagian belakang lantai rumahnya untuk mencari jenazah Didi. Proses ini disaksikan puluhan warga di kompleks tersebut dari jarak sekitar 100 meter.
Proses penggalian hingga jenazah Didi ditemukan memakan waktu sekitar satu jam. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di lubang sedalam 60 sentimeter.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan, yang didampingi Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono, memaparkan, pelaku Ijal menganiaya korban hingga tewas dengan menggunakan besi. Peristiwa ini terjadi pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kemudian mengubur jenazah korban dan ditutup dengan lantai keramik. Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak korban agar tidak diketahui kerabat ataupun tetangga.
Didi tinggal seorang diri di rumah tersebut. Sehari-hari ia bekerja di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Bandung. Ia sudah bermukim di sana sekitar dua tahun.
Sementara pelaku Ijal bekerja serabutan dengan membersihkan rumah korban dan warga lainnya di kompleks tersebut. Polisi menangkap Ijal pada Senin (15/4/2024).
”Berdasarkan penyelidikan dari laporan kerabat, pelaku I ditangkap di Cianjur (Senin) sekitar pukul 23.00. Motif kasus ini, pelaku marah karena korban belum membayar upahnya membersihkan rumah sebesar Rp 300.000,” kata Surawan.
Ijal ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
”Pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang dan pembunuhan berencana,” tutur Surawan.
Mencuri
Aldi menambahkan, pelaku tak hanya membunuh korban, tetapi juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut, antara lain, sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon seluler.
”Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk diotopsi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan orang hilang oleh kerabat korban pada akhir bulan lalu,” tambahnya.
Andriani, salah satu rekan kerja Didi, mengaku sangat kaget dengan kasus pembunuhan terhadap korban. Ia tak menyangka korban yang telah bekerja di kantor BPPMHKP Bandung selama 12 tahun telah berpulang.
”Kami di kantor mulai curiga ketika Didi tidak ke kantor selama tiga hari. Kami datang beberapa kali ke rumah Didi, tetapi tidak menemukannya,” ungkap Andriani.