Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Lampung Larang ASN dan Pegawai BUMD Buka Puasa Bersama
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan surat edaran yang meminta para ASN dan pegawai BUMD tidak menggelar acara buka puasa bersama. Kebijakan ini sejalan dengan pemerintah pusat.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang para aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah menggelar kegiatan buka bersama selama Ramadhan. Pemerintah Provinsi Lampung juga membatalkan kegiatan safari Ramadhan yang telah dijadwalkan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang diterbitkan pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam surat edaran tersebut, bupati/wali kota di Lampung diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi semua ASN pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Imbauan serupa ditujukan pada kepala perangkat daerah/unit kerja dan direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung. Para pejabat daerah juga diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi semua ASN dan pegawai BUMD.
Dalam surat edaran itu, Arinal menjelaskan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama para ASN dan pegawai BUMD karena saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.
”Hal tersebut di atas penting dilaksanakan mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Coronavirus Disease (Covid-19),” kata Arinal dalam surat edaran.
Terkait hal itu, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina menuturkan, pihaknya sudah menerima surat edaran tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Pemprov Lampung. Zaidirina menuturkan, surat edaran itu juga telah diinformasikan pada semua dinas dan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
”Pada prinsipnya, kami siap mematuhi instruksi dalam surat edaran tersebut,” ujar Zaidirina saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin sore.
Menurut dia, pada Senin, para kepala daerah se-Indonesia juga mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam rapat tersebut sempat disinggung larangan buka bersama bagi para pejabat negara dan ASN.
Menurut Zaidirina, pemerintah pusat berencana menerbitkan instruksi lanjutan terkait penyelenggaraan buka bersama. Ada harapan kegiatan buka bersama diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan, antara lain digelar bersama kaum duafa dan dalam suasana kesederhanaan.
Selain itu, kegiatan buka bersama juga bisa dimanfaatkan untuk menyalurkan bantuan atau paket sembako murah sebagai salah satu upaya untuk menjaga inflasi di daerah menjalang hari raya Idul Fitri 2023. ”Kami masih menunggu instruksi berikutnya terkait hal itu,” ucap Zaidirina.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, penerbitan surat edaran terkait larangan buka bersama bagi para ASN dan pegawai BUMD di Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diterbitkan pada 23 Maret 2023.
Ia berharap para aparatur sipil negara dan pegawai BUMD di Lampung dapat mematuhi imbauan tersebut. Menurut dia, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
”Kita mesti mengindahkan seluruh kebijakan dari pusat. Jadi, kita patuh dengan arahan dari pusat," kata Fahrizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan arahan agar para pejabat dan pegawai pemerintah tidak mengadakan acara buka puasa bersama. Arahan itu dikeluarkan mengingat banyaknya sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat.
Fahrizal menambahkan, imbauan untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama itu hanya diperuntukkan bagi ASN dan pejabat di Lampung. Pemerintah daerah tidak mengatur atau membatasi masyarakat umum yang ingin menggelar acara buka puasa bersama.
Selain meminta para ASN dan pegawai BUMN tidak menggelar buka puasa bersama, Pemprov Lampung juga membatalkan kegiatan safari Ramadhan yang awalnya sudah dijadwalkan dimulai pekan ini. Sebelumnya, setiap tahun Pemprov Lampung menggelar safari Ramadhan ke 15 kabupaten dan kota.