Penyelidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir Ridhal Dihentikan, Menyisakan Sejumlah Misteri
Keberadaan Brigadir Ridhal Ali Tomi di Jakarta tidak izin pimpinan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan kasus Brigadir Ridhal Ali Tomi yang bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Keberadaan Brigadir Ridhal di Jakarta diketahui tidak dilengkapi dengan surat tugas dari kesatuan atau pimpinan.
Seperti diberitakan, Brigadir Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard pada Kamis (25/4/2024) kemarin. Di dalam mobil ditemukan pistol HS kaliber 9 milimeter di bawah kaki kanan korban.
Selain senjata, penyidik menemukan tas warna hitam yang isinya surat izin mengemudi (SIM), paspor, tanda pengenal Mabes Polri, tiga kartu tabungan, tiga tisu antiseptik magic power, tujuh lembar mata uang asing Thailand, dan dua telepon seluler. Ada pula surat izin dan pakai senjata api atas nama Ridhal Ali Tomi.
Dalam pernyataan persnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro menyatakan, hasil penyelidikan memastikan Brigadir Ridhal bunuh diri. Kesimpulan itu didapat dari hasil pemeriksaan pusat laboratorium forensik dan 13 saksi, termasuk pemilik rumah berinisial D.
”Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri, sehingga kami anggap perkara kami tutup, selesai,” ujar Bintoro, Senin (29/4/2024), tanpa membuka sesi tanya jawab.
Sejumlah awak media langsung bereaksi dan melontarkan beberapa pertanyaan karena rilis dinilai masih banyak tanda tanya yang perlu dijawab atau diungkap terkait kejanggalan bunuh diri Brigadir Ridhal.
Adapun beberapa pertanyaan yang dilontarkannya kepada Bintoro seperti, hubungan korban dan pemilik rumah, ada beberapa keluarga yang tinggal di rumah nomor 20, izin cuti atau di bawah kendali operasi (BKO) atau diperbantukan karena tugas, pelat khusus mobil Toyota Alphard, serta penggunaan senjata api.
”Kami tidak berkompeten untuk menjawab silakan ke Polresta Manado,” ujar Bintoro, langsung meninggalkan ruang konferensi pers. Saat dikejar ia tetap tidak bersedia menjawab.
Sementara itu Kepala Polresta Manado Komisaris Besar Julianto Sirait saat dihubungi tidak diangkat. Namun, dia Julianto membalas pesan dengan mempersilakan wartawan menghubungi Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara.
Adapun Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Komisioner Besar Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi menyatakan, keberadaan Brigadir Ridhal di Jakarta tidak dilengkapi dengan surat tugas atau surat izin dari kesatuan atau pimpinan. Terkait keberadaan Ridhal yang diduga menjadi sopir atau ajudan seseorang di Jakarta, Michael menyatakan, Polda Sulut tengah meminta keterangan Kepala Polresta Manado.
”(Kapolresta Manado) diperiksa terkait keberadaan almarhum di Jakarta. Masih didalami oleh Propam Sulut (Ridhal sebagai ajudan pengusaha di Jakarta),” ujar Michael.
Pelat mobil
Dari rekaman CCTV yang ditampilkan saat rilis, mobil Toyota Alphard menggunakan pelat 23-XIII. Pelat ini seperti ciri pelat DPR. Nomor pelat ini sangat berbeda saat penyelidikan awal kepolisian di rumah Nomor 20. Saat itu pelat mobil Alphard yang terpasang, yaitu B 1544 QH.
Awak Kompas juga sempat mengambil gambar kondisi mobil di halaman Nomor 20. Di situ terlihat pelat mobil Alphard B 1544 QH, berbeda dengan yang ditampilkan pada kamera CCTV, yaitu 23-XXI.
Dalam tampilan rekaman CCTV, tampak ada seorang anak dan ibu turun dari mobil Toyota Alphard yang dikendarai oleh Brigadir Ridhal. Dari 13 momen penting yang dicatat oleh tim forensik, di momen ke-10 pada 16.23 menit 42 detik, Brigadir Ridhal menghentikan mobil yang berjalan mundur, ban belok ke kanan, dan lampu indikator berhenti menyala. Pada 16.24 menit 45 detik, terdengar suara letusan.
AS, salah satu warga Mampang Prapatan yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan, ia mengenal Ridhal sebagai seorang ajudan atau sopir dari pemilik rumah nomor 20 itu. Ridhal tidak tinggal di rumah nomor 20, tetapi di rumah indekos.
"Sudah sering terlihat di rumah Nomor 20 itu sekitar setahun. Dia sopirnya,” kata AS.
Kasus bunuh diri Brigadir Ridhal yang dinilai masih menggantung dan belum sepenuhnya terungkap membuat Komisi Kepolisian Nasional ikut bereaksi. Sejak awal Kompolnas sudah mendorong kasus ini untuk diungkap, meski dari pihak keluarga korban meminta untuk tidak mengotopsi Brigadir Ridhal.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, mengatakan, Kompolnas sedang mengklarifikasi ke Polda Sulawesi Utara. Kompolnas juga akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya.
Ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian.
”Istri mengatakan BKO, kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas,” ujar Poengky.
Terkait masa cuti yang panjang sejak 10 Maret hingga ditemukan meninggal, kata Poengky, juga menimbulkan tanda tanya.
”Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO. Apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," kata Poengky.