Propam Polda Metro Jaya Periksa 5 Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba di Depok
Lima polisi ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Depok. Penangkapan bermula dari laporan warga.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima anggota kepolisian ditangkap setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024) malam. Barang bukti sabu yang disita mencapai 1,24 gram, yang tersusun rapi di dalam lima plastik klip bening.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indrad menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/4/2024). Kendati demikian, Ade tidak merinci lebih jauh dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut.
”Sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Kami belum bisa memberi keterangan lebih jauh. Mohon waktunya,” katanya, (Senin (22/4/2024).
Ade mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai komitmen Kepala Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
”Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya agar polres dan jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, lima anggota kepolisian yang ditangkap ialah Briptu FAR, Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR. Empat di antaranya bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan seorang lainnya di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Warga merasa resah ada sejumlah anggota kepolisian yang sering berkumpul di rumah salah satu polisi tersebut dan diduga menggunakan narkoba.
Mereka diamankan pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB di Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Mereka terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kelimanya bermula dari laporan warga kepada petugas Polsek Sukmajaya. Warga merasa resah ada sejumlah anggota kepolisian yang sering berkumpul di rumah salah satu polisi tersebut dan diduga menggunakan narkoba.
Awalnya, yang berhasil diamankan adalah Briptu FAR. Dari tangannya disita empat paket sabu. Petugas kemudian menggeledah rumah Briptu FAR. Di sana ditemukan satu paket sabu di bungkus rokok yang disimpan di gudang rumahnya.
Adapun di kamar Briptu FAR juga terdapat empat anggota polisi, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FQ, dan Brigadir PR. Di sana ditemukan alat hisap/bong yang diduga telah digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Para pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa oleh polisi. Barang bukti yang disita ialah satu bong, dua timbangan elektrik, satu pistol Sigsauer, 10 butir peluru 9 mm, lima paket sabu, dan satu magazen.
Setelah ditangkap, pada pukul 01.30 WIB, kelima anggota kepolisian tersebut dibawa dan ditahan di Polres Metro Depok. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
”Setelah dilakukan cek urine, empat orang positif amfetamin dan metamfetamin (Briptu FAR, Briptu IR, Briptu DW, dan Briptu FW), sedangkan Brigadir DW negatif,” kata Arya.
Kasus serupa
Polri menuntaskan 31.415 kasus narkoba sepanjang tahun 2023 atau 79,7 persen dari total 39.389 perkara pada tahun 2023.
Kasus polisi terjerat narkoba bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Komisaris Besar YBK dan R (teman perempuannya) di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) sore. Dalam penggeledahan kamar hotel ditemukan dua bungkus sabu, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan warga. Keduanya diketahui sudah dua hari berada di hotel tersebut dan tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan.
”Hasil tes urine Kombes YBK dan R positif sabu,” ujar Mukti (Kompad.id, 8/1/2023).
Kemudian, dua polisi dan dua warga sipil ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Setelah tes urine, dua polisi, Brigadir Kepala ESL (41) dan Brigadir JYP (42), juga positif narkoba. Keduanya terancam dipecat.
”Polda Sumut akan menindak tegas anggota yang melanggar, apalagi terlibat peredaran narkoba. Kami pastikan keduanya akan diproses hukum,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi (Kompad.id, 27/10/2022).