JAKARTA, KOMPAS – Polisi menangkap NBF (38), penipu uang asal Kamerun, Minggu (8/10) di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang juga mantan pemain sepak bola ini dilaporkan oleh salah satu korbannya, Arif Maulana (36).
Kepada para korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dollar Amerika Serikat. Bismo mengatakan, korban diminta oleh pelaku untuk menyiapkan uang dollar Amerika Serikat agar bisa digandakan.
Kemudian, korban diberikan uang palsu dalam bentuk kertas berwarna hitam dan bermotif mata uang dollar Amerika Serikat yang dibungkus dengan plastik. Pelaku selanjutnya mengatakan, uang yang diserahkan korban sudah digandakan dengan lembar-lembar kertas berwarna hitam itu. Pelaku lalu memperingatkan korban untuk membuka bungkusnya saat tiba di rumah agar bisa melarikan diri dengan uang asli milik korban.
Arif menyerahkan kepada pelaku sejumlah tiga lembar uang dollar Amerika Serikat pecahan 100 dan menerima dari pelaku lembar-lembar uang palsu yang disebut bernilai Rp 4 juta. Sedangkan uang dollar Amerika Serikat yang asli dikantongi secara sembunyi-sembunyi oleh pelaku.
Dalam kejadian lain, korban menyerahkan tujuh lembar uang dollar Amerika Serikat pecahan 100. Ia menerima uang palsu dalam bentuk 2 lembar kertas bermotif dollar Amerika Serikat dan 100 lembar kertas yang diberikan cairan khusus berwarna hitam. Lembar-lembar itu dibungkus dalam plastik warna hitam.
Dari perbuatan itu, pelaku telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 9 juta. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.