MultimediaStatisPerselisihan Hasil Pilpres...

Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Oleh DICKY INDRATNO ·
https://cdn-assetd.kompas.id/Y2NlwdSsVyNoXujxjf-8Ncf24K0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F29%2Fdb26db2e-e550-4842-99f7-989871c22d81_jpg.jpg

Dalam sidang putusan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada Senin (22/4/2024), MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang putusan juga menandai pertama kalinya dalam perkara PHPU Presiden di MK, dengan adanya Dissenting Opinion dari tiga Hakim MK. Sejauh ini, seluruh sengketa hasil Pilpres yang diajukan sejak 2004 hingga 2024, diputuskan ditolak MK.

Gugatan pascapilpres merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pilpres. Sejak pemilihan presiden langsung pertama kali pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tempat 'pertarungan' selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil Pemilu.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000