Dalami Penggunaan Bansos, MK Pertimbangkan Permohonan Hadirkan Sri Mulyani hingga Airlangga
›
Dalami Penggunaan Bansos, MK...
Iklan
Dalami Penggunaan Bansos, MK Pertimbangkan Permohonan Hadirkan Sri Mulyani hingga Airlangga
Keterangan sejumlah menteri dinilai diperlukan untuk jelaskan soal bansos yang dibagikan saat tahapan pemilu berjalan.
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan sejumlah menteri anggota Kabinet Indonesia Maju dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. Permintaan itu juga mendapat dukungan dari kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena keterangan para menteri itu dibutuhkan untuk mendalami informasi tentang kebijakan pembagian bantuan sosial selama tahapan pemilu berlangsung.
Para menteri yang dimohonkan untuk dihadirkan dalam persidangan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Anies-Muhaimin, mengungkapkan, keterangan secara jelas dan rinci dari keempat menteri itu dibutuhkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden. Keempat menteri tersebut dapat dimintai penjelasan berkaitan dengan fakta-fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada majelis hakim konstitusi, utamanya perihal pembagian bantuan sosial (bansos).
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mendukung permohonan tim Anies-Muhaimin untuk menghadirkan sejumlah menteri. Jika tim Anies-Muhaimin ingin menghadirkan empat menteri, tim Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan tiga menteri. Selain Menkeu dan Mensos, mereka juga meminta MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
”Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kaitannya dengan kebijakan fiskal dan yang lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama (menghadirkan menteri),” kata Todung dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sidang lanjutan PHPU presiden dan wakil presiden pada Kamis pagi hingga malam digelar dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum, pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu.
Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kaitannya dengan kebijakan fiskal dan yang lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama (menghadirkan menteri).
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menambahkan, permintaan untuk menghadirkan saksi atau ahli dari kementerian dibutuhkan untuk pembuktian terhadap dalil-dalil yang telah disampaikan kepada majelis hakim konstitusi. Ini terutama terkait dengan kebijakan bansos yang dilaksanakan oleh pemerintah saat tahapan pemilu berlangsung.
Sebab, penggunaan bansos berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan milik orang tertentu. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk berbagai program bansos menjelang pemilu pun dinilai sangat besar, Rp 495 triliun.
”Kami harapkan diberi kesempatan untuk meminta mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai Rp 495 triliun,” ujar Maqdir.
Otto Hasibuan, kuasa hukum dari pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan permohonan menghadirkan menteri kepada majelis hakim konstitusi. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa perkara yang disidangkan merupakan PHPU, bukan perkara pengajuan norma. Oleh karena itu, keterangan dari menteri sebenarnya tidak diperlukan.
”Perlu juga dipertimbangkan relevansi dari kehadiran menteri tersebut untuk perkara ini,” ujarnya.
Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Suhartoyo mengatakan, majelis akan mempertimbangkan permohonan untuk menghadirkan para menteri di persidangan. MK juga akan berhati-hati jika harus memanggil menteri tersebut karena ada irisan keberpihakan. Jika harus menghadirkan menteri, kehadiran mereka bukan sebagai saksi ataupun ahli, melainkan pihak yang ingin didengarkan keterangannya oleh mahkamah.
”Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga. Itu sangat tergantung juga dari pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," katanya.
Jika nantinya sejumlah menteri dihadirkan di persidangan, Suhartoyo menegaskan bahwa para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, pihak yang membutuhkan keterangan dari menteri adalah mahkamah sehingga yang boleh mengajukan pertanyaan pun hanya mahkamah.