Impor Sampel Produk untuk Industri Alas Kaki Kini Bebas Pembatasan
Untuk mendorong sektor industri tekstil dan alas kaki, impor barang contoh kini terbebas dari larangan dan pembatasan.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan membebaskan barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor. Relaksasi ini didasari atas rekomendasi para pelaku industri yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengimpor barang contoh untuk pengembangan produk mereka.
Pembebasan berlaku sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan adanya perubahan pada peraturan didasari atas rekomendasi para pelaku industri tekstil dan alas kaki yang sebelumnya mengalami kendala dalam mengimpor barang contoh untuk pengembangan produk mereka.
Relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri.
”Hasil evaluasi yang dilakukan antarinstansi pemerintah telah menyepakati untuk memberikan kemudahan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian di sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Arif dalam sosialisasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 membuat aktivitas impor sampel produk harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan. Padahal, sampel produk yang dikirimkan dari negara tujuan ekspor merupakan kunci utama bagi pihak produsen untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Oleh karena itu, dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, industri dengan nomor induk berusaha (NIB), yang secara efektif berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), dapat mengimpor barang contoh atau sampel tanpa harus menggunakan rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Para importir, lanjut Arif, hanya memerlukan surat keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag untuk melakukan pengadaan barang contoh dengan jumlah yang dibatasi.
Sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian larangan terbatas impor tersebut, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
Arif menjelaskan pemerintah memahami bahwa relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Secara rinci, ketentuan jenis komoditas dan jumlahnya tercatat dalam Lampiran V Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam perjalanan penerapan Permendag Nomor 36 tahun 2023, Kementerian Perdagangan mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan impor yang mengharuskan dilakukan perubahan. Kemudian, pada Maret 2024 juga, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Isi dari perubahan itu, yakni mengeluarkan kembali atau membebaskan komoditas MEG (Monoetilen glikol) bahan baku industri tekstil yang sebelumnya dibatasi. Pembebasan itu setelah ada protes dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi).
Pembebasan komoditas lain, yakni bahan baku plastik, serta suku cadang pesawat udara. Pengecualian pada impor suku cadang pesawat terbang bertujuan agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat terbang. ”Harapannya, dengan turunnya harga tiket pesawat maka pariwisata domestik semakin berkembang, ujarnya.
Namun, kenyataannya, lanjut Arief, Permendag Nomor 3 Tahun 2023 diklaim belum sempurna sehingga pada 29 April 2024, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Barang PMI
Selain mengevaluasi pengaturan impor bahan baku industri, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 juga membahas sejumlah pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
”Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami, terutama dari para pekerja migran. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” kata Arif.
Terkait regulasi mengenai barang kiriman PMI saat ini hanya berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran. Peraturan ini tidak membatasi barang kiriman PMI yang sedang bekerja di luar negeri selama tidak diperuntukan untuk diperdagangkan.
Kendati demikian, dalam PMK itu diatur pembebasan bea masuk bagi barang bawaan pekerja migran Indonesia dengan nilai maksimal 1.500 dollar AS untuk tiga kali pengiriman dalam satu tahun, atau 500 dollar AS untuk satu kali pengiriman.
Adapun terkait bawaan pribadi penumpang, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tidak lagi mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Ketentuan bea masuk dan pajak impor juga tetap mengacu pada PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
”Saat ini sudah ada integrasi data antara Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) hingga Kementerian Luar Negeri untuk memastikan bahwa barang tersebut milik PMI,” kata Arif.
Pekerja migran yang tiba dari Malaysia saat menunggu angkutan untuk mengantarkan ke sejumlah daerah masing di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/5/2020).
Dihubungi secara terpisah, ekonom senior Institute For Development Of Economic And Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyebut upaya pemerintah mengurangi masuknya barang impor ilegal, tidak cukup hanya dengan regulasi pembatasan barang bawaan luar negeri.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga. ”Di beberapa perbatasan dengan negara-negara tetangga terdekat kita Singapura dan Malaysia itu kan terlalu mudah untuk masuk karena saking dekatnya. Ini yang saya kira mungkin perlu pengawasan,” kata Tauhid.