Kasus Kejahatan Perikanan Minim Respons
Meski telah berselang dua pekan, kasus penyelundupan solar ke kapal asing di Laut Arafura sepi tindak lanjut.
JAKARTA, KOMPAS - Penyelundupan bahan bakar minyak solar, yang diduga bersubsidi, untuk kegiatan pencurian ikan oleh kapal asing ilegal di Laut Arafuru, Maluku, Minggu (14/4/2024), sepi tindak lanjut. Meski telah berselang dua pekan, tak tampak tindak lanjut di kalangan para pemangku kepentingan. Bahkan, permintaan keterangan sekalipun tak banyak direspons.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024) sore, mengatakan masih mengecek peristiwanya. "Masih saya cek kronologinya,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi, belum merespons pertanyaan Kompas melalui pesan singkat.
Baca juga: Kapal Asing Curi Ikan, Beli ABK, dan Angkut BBM Diduga Jenis Subsidi
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan kapal pengangkut ikan asal Indonesia KM Mitra Utama Semesta (MUS) di Laut Arafura, Maluku, 14 April 2024. Kapal itu terindikasi melakukan alih muatan (transshipment) dengan dua kapal ikan asing ilegal, Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05.
Alih muatan ini mencakup penyelundupan 150 ton BBM jenis solar dari KM MUS ke kapal asing, suplai 100 ton ikan segar dari kapal asing ke KM MUS, dan distribusi 55 anak buah kapal (ABK) Indonesia dari KM MUS ke kapal asing.
Lewat kasus ini, KKP mengungkap tiga kejahatan sekaligus. Pertama adalah pencurian ikan. Kedua, penyelundupan solar yang diduga bersubsidi. Ketiga perdagangan orang dan perbudakan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tiba di Kompleks Istana Kepresidenan untuk menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengemukakan, pengejaran terhadap kapal asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 masih terus dilakukan, termasuk menelusuri pemilik kapal tersebut. Kerja sama akan dilakukan dengan kementerian, instansi terkait dan aparat penegakan hukum.
”Kapal asing yang bawa solar dari Indonesia masih terus kami kejar. Yang pasti, kapal itu sampai hari ini belum ketemu. Kami akan koordinasi dengan semua pihak,” katanya di sela-sela acara Indonesia Acquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ia menambahkan, pemilik kapal KM MUS sudah diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Adapun agen lokal dari kapal ikan asing ilegal RZ 03 dan RZ 05 sedang diidentifikasi untuk kemudian akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Trenggono juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga interpol untuk mengejar kapal asing maupun pemasok BBM ilegal.
”Bisa jadi, walau kapal asing ilegal, tetapi dia punya agen lokal,” katanya. Trenggono juga berjanji akan bekerja sama dengan Pertamina hingga interpol untuk mengejar kapal asing ataupun pemasok BBM ilegal.
Ia menambahkan, dua kapal ikan asing ilegal masing-masing berukuran 870 GT melakukan sejumlah kejahatan, antara lain masuk ke perairan Indonesia dengan alat tangkap merusak, yakni trawl. Selain itu, mengambil BBM Indonesia dan ABK Indonesia. Muncul indikasi, pemilik kapal di Indonesia kerja sama dengan pemilik kapal asing tersebut.
”Saya terus terang greget. Kapal ukuran 800 GT masuk ke perairan Indonesia dengan alat tangkap dilarang," katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono, beberapa waktu lalu, menyatakan, praktik perikanan ilegal yang dilakukan sindikasi kapal asing ilegal-kapal nasional itu tergolong kejahatan luar biasa.
Alasannya, ada dugaan perdagangan BBM jenis bersubsidi ke kapal asing, hingga perbudakan. Alih muatan ratusan ton BBM di tengah laut oleh KM MUS ke kapal RZ 03 dan RZ 05 mengindikasikan dua kapal asing itu memakai BBM jenis bersubsidi.
Ia menambahkan, kapal RZ 03 dan RZ 05 milik perusahaan yang berdomisili di China itu juga ditengarai telah melenggang selama beberapa bulan di perairan Indonesia, serta sandar di beberapa pelabuhan. Di antaranya adalah di Sukabumi (Jawa Barat) dan Ambon (Maluku). Tidak tertutup kemungkinan, kapal asing ilegal itu memanfaatkan BBM di Indonesia.
”BBM subsidi merupakan hak nelayan kecil dan rakyat Indonesia. Terlepas mau harga subsidi atau umum, peruntukan BBM adalah untuk nelayan Indonesia dan kapal Indonesia, dan bukan untuk kapal ikan asing ilegal. Negara sangat dirugikan, apalagi kalau sampai BBM subsidi,” ujar Pung.
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, dihubungi Senin (29/4/2024), mengatakan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, masih akan terjadi jika pengawasan lemah. Kendati transaksi atau peralihan BBM itu dilakukan di tengah laut, pengawasan seharusnya dilakukan sejak kapal masih berada di darat.
”Harus ada pengawasan secara ketat karena lemahnya pengawasan memunculkan celah praktik tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga harus terus diimbau bahwa BBM bersubsidi di sektor perairan hanya untu kapal nelayan (di bawah 30 GT) dan bukan untuk diperjualbelikan lagi. Pengawasan dan penegakan hukum penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Akmaluddin.
BBM bersubsidi di sektor perairan hanya untu kapal nelayan (di bawah 30 GT) dan bukan untuk diperjualbelikan lagi.
Ia juga menduga praktik serupa sudah biasa dilakukan di perairan Indonesia. Pasalnya, kapal asing tak berizin tetap membutuhkan bahan bakar untuk melaut sehingga memanfaatkan akses yang dimiliki kapal-kapal pengangkut ikan Indonesia untuk memasok BBM.
Akmaluddin mendorong adanya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menangani secara serius kasus itu. ”Perlu ada kerja sama lintas kementerian terkait serta aparat penegak hukum. Ini perlu mendapat perhatian, sebab, di satu sisi subsidi energi semakin membengkak, tetapi di sisi lain penyalahgunaannya masih terjadi,” katanya.
Terus berulang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM, konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu atau solar pada sektor usaha perikanan, antara lain adalah nelayan dengan kapal ikan Indonesia seukuran maksimal 30 GT.
Nelayan harus terdaftar di KKP setelah melalui verifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Nelayan harus terdaftar di KKP setelah melalui verifikasi dan mendapat surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan arsip Kompas, penjualan BBM bersubsidi ke kapal asing pernah terungkap pada 2002. Saat itu, kepolisian menangkap dua kapal tanker mengangkut 1.300 ton solar yang hendak dijual di Perairan Aru. Di waktu yang hampir bersamaan, 500 ton solar di Pelabuhan Mira Tanjung Perak, Surabaya, juga hendak dijual kepada kapal berbendera asing. (Kompas, 17 Januari 2002)
Sementara pada 2008, kepolisian meringkus 14 kapal nelayan Thailand di perairan Arafura, yang diikuti penahanan terhadap tiga pejabat Pertamina, yakni Kepala Depo Pertamina Tual, Maluku, Kepala Bagian Pemasaran Pertamina Tual, dan mantan Kepala Depo Pertamina Tual. Mereka diduga menjual secara ilegal solar bersubsidi kepada kapal-kapal asing itu (Kompas, 12 Maret 2008).
Digitalisasi
Secara terpisah, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengatakan, pihaknya mendorong KKP menindaklanjuti penangkapan kapal ikan yang membawa 150 ton BBM solar yang diduga bersubsidi itu. Aparat berwenang agar memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan secara transparan.
Saleh menekankan, nelayan dengan kapal berkapasitas hingga 30 GT (yang berhak mendapatkan BBM solar bersubsidi) harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas di pemerintah daerah terkait secara detail untuk mengakses BBM bersubsidi. Informasi kapasitas mesin serta mekanisme tersebut dilaporkan secara rutin oleh dinas penerbit kepada BPH Migas.
”Tim kami juga secara rutin turun ke lapangan, termasuk mengawasi data penjualan lembaga penyalur, surat rekomendasi, dan melihat CCTV (kamera pemantau). Juga tentunya kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemda,” kata Saleh.
Baca juga: Telusuri Penyelundupan BBM ke Kapal Ikan Asing Ilegal
Upaya peningkatan pengawasan terus dilakukan, salah satunya dengan meminta badan usaha penugasan untuk meningkatkan sistem digitalisasi penyaluran BBM. ”(Sehingga) lebih mudah diawasi dan subsidi lebih tepat sasaran,” lanjutnya.
Pada konferensi pers tentang capaian kinerja 2023, BPH Migas menyampaikan, 663 kegiatan pemberian keterangan ahli antara BPH Migas dan Polri telah dilakukan pada tahun itu. Ini merupakan bagian dari pengawasan.
Total volume barang bukti dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas mencapai 1,75 juta liter. Ini mencakup solar subsidi, pertalite, minyak tanah subsidi, minyak olahan, dan BBM nonsubsidi. Potensi penyelamatan uang negara senilai Rp 10,34 miliar.