logo Kompas.id
EkonomiPercepatan Perpanjangan Izin...
Iklan

Percepatan Perpanjangan Izin Tambang Bisa Jadi Preseden Buruk

Sektor tambang Indonesia kerap menghadapi aturan yang mudah sekali berubah. Buruk bagi tata kelola pertambangan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Truk raksasa pengangkut bijih tambang di kawasan pertambangan terbuka Grasberg di Timika, Papua, Rabu (27/2/2019).
KOMPAS/ARIS PRASETYO

Truk raksasa pengangkut bijih tambang di kawasan pertambangan terbuka Grasberg di Timika, Papua, Rabu (27/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus menegosiasikan rencana penambahan saham Indonesia pada PT Freeport Indonesia, menjadi 61 persen, serta percepatan perpanjangan izin tambang perusahaan itu hingga 2061. Namun, masih ada revisi peraturan pemerintah yang mesti dilakukan guna mendukung rencana tersebut. Pengamat menilai, perubahan aturan itu bisa membawa preseden buruk dari sisi hukum pertambangan.

Pembicaraan mengenai penambahan saham nasional sebesar 10 persen (saat ini 51 persen dimiliki Mind.id, perusahaan induk BUMN pertambangan) telah berlangsung beberapa waktu lalu. Terbaru, CEO and Chairman Freeport McMoran Inc Richard Adkerson bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Kompas.id, 28/3/2024)

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000