logo Kompas.id
TajaPemungutan Suara Ulang di...

Pemungutan Suara Ulang di Wilayah Kerja Kuala Lumpur pada Pemilu 2024

KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.

Komisi Pemilihan Umum
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Komisi Pemilihan Umum.
· 4 menit baca
PSU
Kompas/Iqbal Basyari

Suasana PSU di Kuala Lumpur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 200/PM.02/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Permohonan Tindak Lanjut Rekomendasi, Surat Bawaslu Nomor 201/PP.00.00/K1/02/2024 tanggal 14 Februari 2024 perihal Penyampaian Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilu Luar Negeri Kuala Lumpur, dan Surat Bawaslu Nomor 293/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 perihal Rekomendasi.

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPSLN Kuala Lumpur dan meniadakan PSU dengan metode pos untuk seluruh wilayah di Kuala Lumpur.

DPT Luar Negeri PSU Kuala Lumpur

Pada Senin, 4 Maret 2024, KPU telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam Rapat Pleno, KPU menetapkan bahwa Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri Tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 Juni 2023 semula berjumlah 447.258 pemilih menjadi 62.217 pemilih untuk PSU di Kuala Lumpur, dengan rincian sebagai berikut:

data KPU
Sumber: Berita Acara Nomor 203/TIK.03-BA/14/2024 Tentang Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri Tingkat Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rincian pemilih PSU di Kuala Lumpur 2024.

Sementara itu, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur melalui dua metode, Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPSLN dilaksanakan pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 08.00 sampai dengan 18.00 MYT.

KPU telah menetapkan PSU di Kuala Lumpur dilaksanakan melalui metode:

1) Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) sebanyak 22 TPSLN berlokasi di Word Trade Center Kuala Lumpur 41, Jalan Tun Ismail, 50480 Kuala Lumpur. Jumlah DPT TPSLN sebanyak 42.372 pemilih, dengan rincian laki-laki sebanyak 23.669 dan perempuan sebanyak 18.703.

2) Kotak Suara Keliling (KSK) sebanyak 120 nomor/tim KSK yang tersebar di wilayah hukum Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang dengan metode KSK dilakukan pada 120 nomor/tim KSK yang terdapat pada 126 titik lokasi KSK. Jumlah DPT KSK sebanyak 19.845 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 11.712 dan perempuan sebanyak 8.133.

Pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur

Untuk pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur, KPU melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di wilayah kerja Kuala Lumpur Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 1 Maret 2024, dan pelantikan KPPSLN pada tanggal 4 sampai dengan 8 Maret 2024.

psu
Kompas/Iqbal Basyari

Suasana PSU di Kuala Lumpur.

KPU menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri di wilayah kerja Kuala Lumpur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan KPU. KPU juga akan mengumumkan KPPSLN yang telah ditetapkan dan melakukan pelantikan serta bimbingan teknis bagi KPPSLN di wilayah kerja Kuala Lumpur.

Pemenuhan logistik untuk PSU dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 9 Maret 2024. Sekretariat Jenderal KPU mengambil alih tugas pengadaan dan pendistribusian seluruh Perlengkapan Pemungutan Suara, Perlengkapan Dukungan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk pelaksanaan PSU Pemilu Tahun 2024 di PPLN Kuala Lumpur.

PSU dengan metode di TPSLN/metode melalui Kotak Suara Keliling (KSK).

1) Ketentuan waktu pemungutan suara ulang di TPSLN/KSK dilaksanakan selama 10 (sepuluh) jam;

2) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPSLN/KSK adalah Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN di TPSLN/KSK yang bersangkutan sesuai dengan Model -A Daftar Pemilih LN.

3) Pemilih memeriksa namanya pada formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN atau laman cekdptonline.kpu.go.id dengan membawa formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU-LN bertanda khusus dan KTP-el, Suket, paspor atau SPLP.

4) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTLN, tetapi berdomisili atau tinggal di Kuala Lumpur yang dibuktikan dengan dokumen yang berlaku di negara setempat. Dokumen tersebut digunakan oleh KPPSLN/KPPSLN KSK untuk memastikan pemilih yang bersangkutan adalah benar berdomisili atau bertempat tinggal di Kuala Lumpur.

5) Dalam hal pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

• Fotokopi KTP-el

• Foto KTP-el

• KTP-el berbentuk digital; atau

• Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

6) Jumlah saksi paling banyak 2 orang untuk masing-masing pasangan calon atau partai politik, dan menggunakan tanda pengenal yang diberikan oleh KPPSLN/KPPSLN KSK. Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta pemilu.

Penghitungan suara dan rekapitulasi

Penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2024. Tata cara pelaksanaan penghitungan suara berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan tanggal 13 sampai dengan 14 Maret 2024. Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilakukan melalui media tatap muka secara langsung antara KPPSLN dengan KPU, maka rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dilakukan melalui media daring dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000