logo Kompas.id
EkonomiPercepat Pendataan Pekebun...
Iklan

Percepat Pendataan Pekebun untuk Antisipasi Aturan Antideforestasi Uni Eropa

Satu langkah strategis yang dapat dilakukan untuk menghadapi EUDR adalah lewat percepatan E-STDB.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, HENDRIYO WDI
· 5 menit baca
Petani karet menyadap di kebunnya di Desa Cahaya Mas, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (4/1/2024). Area kebun karet di daerah tersebut mulai ditanami kopi melalui metode tumpang sari.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Petani karet menyadap di kebunnya di Desa Cahaya Mas, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (4/1/2024). Area kebun karet di daerah tersebut mulai ditanami kopi melalui metode tumpang sari.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri karet menagih janji pemerintah untuk mempercepat proses pendataan pekebun sebagai langkah mengantisipasi regulasi bebas produk deforestasi Uni Eropa yang mulai diterapkan pada Januari 2025. Di tengah waktu yang terbatas, upaya pemerintah mengatasi ancaman ekspor komoditas diharapkan bisa menjadi gerakan nasional.

Undang-Undang Bebas Produk Deforestasi Uni Eropa (EUDR) mewajibkan komoditas yang diekspor ke Uni Eropa bersertifikat verifikasi atau uji tuntas (due diligence) berbasis geolokasi (titik koordinat atau polygon) berdasarkan citra satelit dan sistem pemosisi global (GPS) dari perkebunan yang disertai dengan penerapan metode ketelusuran.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000