logo Kompas.id
TajaPengoplos Bluegaz Divonis 8...

Pengoplos Bluegaz Divonis 8 Bulan Penjara

MY divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan  kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan aktivitas illegal refilling (mengoplos) isi tabung Bluegaz,

Bluegaz
Artikel ini merupakan kerja sama antara harian Kompas dan Bluegaz.
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KiL58GShlpO9BiNH6oSYsM1rsHk=/1024x462/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F04%2FTAJA-Bluegaz-atas.jpeg
DOK BLUEGAZ

Segel Bluegaz memiliki desain baru berwarna ungu. Ini untuk memastikan keaslian produk Bluegaz dan melindungi konsumen dari pemalsuan.

Setelah menjalani sidang sejak Januari lalu, pada 27 Februari 2024, MY divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan  kurungan. Ia terbukti bersalah melakukan aktivitas illegal refilling (mengoplos) isi tabung Bluegaz. Akibat ulah yang dilakukannya sejak Agustus 2021 itu, Bluegaz mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp 490 juta.

MY melalukan aksinya di wilayah Malang Raya yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu di Jawa Timur. Ia lalu dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada UndangUndang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi vonis tersebut, Presiden Direktur PT Blue Gas Indonesia (BGI), Rudy Hidayat, mengatakan, penangkapan MY diharapkan membuat jera para pelaku pengoplosan sehingga praktik ilegal ini dapat dihentikan. Hal ini, kata Rudy, membutuhkan kerja sama banyak pemangku kepentingan, antara lain penyalur, pengecer, dan konsumen.

https://cdn-assetd.kompas.id/hVIUfEgnuLNG0BvhL06dY9yH4GI=/1024x1956/https%3A%2F%2Ftaja.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2024%2F04%2FTAJA-Bluegaz-bawah.jpeg
DOK BLUEGAZ

Konsumen Bluegaz diimbau selalu waspada dengan memperhatikan kondisi segel.

Menurut Rudy, para pelaku bisnis, khususnya dalam bidang distribusi gas, harus mematuhi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. “Hal ini bertujuan untuk memastikan agar gas bersubsidi dapat diterima manfaatnya oleh masyarakat yang memang berhak, dan juga memberikan perlindungan kepada konsumen.”

Rudy juga mengingatkan agar para konsumen Bluegaz untuk selalu waspada saat pembelian dengan memperhatikan segel yang baik. “Segel tidak rusak serta tidak ada bekas direkat ulang,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, untuk mengantisipasi potensi pengoplosan, Bluegaz terus berinovasi. Mulai 2023, Bluegaz sudah melakukan dua kali penggantian warna segel tabung gas, dengan desain lebih gampang putus dan sulit dipalsukan. Warna segel 2024 dengan desain baru adalah ungu. Hal ini untuk memastikan keaslian produk Bluegaz dan melindungi konsumen setianya.

BGI, imbuh Rudy, juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Kabupaten Malang yang telah menindaklanjuti laporan adanya indikasi pengoplosan isi tabung Bluegaz pada Agustus 2023 lalu. Sebagai informasi, BGI berdiri sejak 1991 dan bergerak di bidang penjualan dan distribusi tabung gas 5,5 kg, serta kitchen appliances dengan merek Bluegaz dan Vienta.

Informasi lebih lanjut tentang BGI dan produknya www.bluegaz.co.id atau www.vienta-bluegaz.co.id. Instagram @bluegaz.id dan @vientabybluegaz.

Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000